SEJARAH SMA MUHAMMADIYAH 7 YOGYAKARTA

SMU Muhammadiyah 7 Yogyakarta berdiri sejak tahun 1989, dengan SK PWM Majlis Dikdasmen DIY No. E-1/33/1989 tanggal 8 Februari 1989 tentang alih fungsi dari SPG menjadi SMA, yang pada saat itu masih ada pendidikan SPG untuk kelas 2 dan 3.
Kemudian dengan SK Kakanwil tentang izin pendirian SMU Muhammadiyah 7 dengan SK No. 015/I.13/H/Kpts/1989 dan didapat 3 kelas pertama dengan jumlah 120 orang. Setelah tiga tahun pada tanggal 2 januari 1992 SMU Muhammadiyah 7 terakreditasi dengan SK No. 476/C/Kep/I/1991.
Pada tanggal 9 September 1989 dengan SK No. E-2/34/1989 menugaskan Bapak Drs. Akhmad Fadhil sebagai Kepala Sekolah SMU Muhammadiyah 7. Bapak Drs. Akhmad Fadhil menjabat sebagai Kepala Sekolah sampai tanggal 6 November 1998.
Kemudian sekolah mengalami kevakuman selama 5 bulan yaitu sejak tanggal 6 November 1998 sampai tanggal 3 April 1999, kemudian ada penunjukan dari Kakanwil DIY kepada YMT Bapak Drs. Balok Haryadi, dan menunjuk PLH Bapak Drs. Suharto. Tepatnya pada tanggal 04 Februari 2002 Bapak Drs. Suharto diangkat sebagai Kepala Sekolah yang difinitif, mulai tanggal ditetapkan sampai ….???
Selanjutnya SMU Muhammadiyah 7 berkembang pesat yang dapat dilihat dari jumlah pendaftar yang semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Untuk penyesuaian alih fungsi dari SPG ke SMU pihak sekolah mengambil langkah-langkah yaitu :
  1. Mempelajari kurikulum SMU.
  2. Penyesuaian guru-guru SPG diganti dengan guru baru yang sesuai dengan SMU.
  3. Melakukan penambahan dalam hal sarana dan prasarana, seperti laboratorium, perpustakaan, pembangunan gedung dan sebagainya.
SMU Muhammadiyah 7 masih terbilang muda sehingga memerlukan penyesuaian di segala bidang, penyesuaian tersebut telah dilakukan secara bertahap yaitu salah satunya dengan pembuatan laboratorium computer berbasis windows. Tujuan berdirinya SMU Muhammadiyah 7 tidak terlepas dari AD/ART Muhammadiyah yaitu untuk membentuk manusia muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya diri, serta berguna bagi bangsa, masyarakat dan agama.

No comments:

Post a Comment